
Hanya mengklik tombol "Like", ancaman 15
tahun penjara menanti mereka. Itulah hal yang terjadi
di negara Thailand. Seperti yang dikemukakan Anudith
Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand.
Menurutnya, meski "Like" atau
"Share" hanya bentuk dukungan, itu tetap bisa
dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun
penjara.
"Like" atau
"Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith
merujuk pada klik "Like" atau
"Share" untuk materi yang menghina Raja,
Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya. Selama
empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman
internet yang diblokir di Thailand dengan alasan
mengandung penghinaan terhadap keluarga kerajaan.
Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan
dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras. (sumber : kompas.com).